Hak Anggota :
- Mengeluarkan pendapat/ mengajukan usul baik lisan maupun tertulis
- Mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan
- Mengikuti kegiatan-kegiatan
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
- Mendapatkan pembinaan
Kewajiban Anggota :
- Membayar uang pangkal keanggotaan dan iuran wajib.
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Menjunjung tinggi dan melaksanakan hasil Rapat Umum Anggota.-
- Mempertahankan kehormatan dan martabat