Hak dan Kewajiban

Hak Anggota :

  • Mengeluarkan pendapat/ mengajukan usul baik lisan maupun tertulis
  • Mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan
  • Mengikuti kegiatan-kegiatan
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
  • Mendapatkan pembinaan

Kewajiban Anggota :

  • Membayar uang pangkal keanggotaan dan iuran wajib.
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Menjunjung tinggi dan melaksanakan hasil Rapat Umum Anggota.-
  • Mempertahankan kehormatan dan martabat